Gratifikasi Perusahaan Farmasi Kepada Dokter Adalah Pelanggaran Disiplin
Permasalahan dugaan gratifikasi perusahaan farmasi kepada dokter harus dipandang sebagai pelanggaran disiplin dan etik. Oleh karena itu Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan penegakkan disiplin dokter bersama dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK).
Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan RI dipimpin Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan Efendi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/12/2015)
Sebelumnya saat sesi tanya jawab dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Kesehatan RI Nila Djuwita F. Moeloek dan jajarannya, sejumlah anggota Komisi IX mempertanyakan isu dugaan suap dokter dari perusahaan farmasi.
Ali Mahir Pasha (F-Nasdem) dan Irgan Chairul Mahfiz (F-PP) mempertanyakan apa saja yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan RI dalam menyelesaikan kasus suap dokter tersebut.
Sementara, Marwan Dasopang(F-PKB) merasa heran terhadap paparan yang disampaikan Menteri Kesehatan terkait kasus suap dokter. Marwan menilai paparan Menteri Kesehatan hanya menjelaskan sistem yang mengatur kode etik kedokteran dan pengaturan promosi.
“Saya heran, Menteri Kesehatan hanya menjelaskan sistem yang berada di Kementerian Kesehatan mengenai kode etik kedokteran dan mengenai promosi obat. Menteri tidak menjelaskan apa yang telah dilakukan terkait kasus ini,” ujar Marwan.
Sedangkan, Capt. Djoni Rolindrawan meminta Menteri Kesehatan menindak tegas dokter yang menerima suap dari perusahaan farmasi bekerja sama dengan MKDI dan MKEK.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dalam menyelesaikan kasus ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 14/2014 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, tentang prinsip-prinsip good governance dan clean government, pengendalian gratifikasi terhadap aparatur kesehatan termasuk dokter.
“Namun, diakui Permenkes No. 14/2014 hanya ditujukan kepada dokter yang PNS saja tidak bagi dokter yang bukan PNS,” kata Nila Djuwita.
Walaupun demikian, Nila menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dengan 11 stakholder perusahaan farmasi telah menandatangani komitmen bersama pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi. Hal ini guna mencegah terjadinya suap dari perusahaan farmasi kepada dokter. (sc)/foto:jaka/parle/iw.